Bab I.
PENDAHULUAN
1.1. Pengertian Manajemen Perkotaan
Manajemen Perkotaan (Urban Management) :
Secara Umum dapat didefinisikan adalah suatu upaya proses pelaksanaan rencana kota untuk mencapai sasaran pembangunan kota secara efisien dan efektif.
Dalam proses upaya ini tentu juga menginginkan adanya optimalisasi pencapaian tujuan dengan melalui tahapan yang tepat dan dilakukan secara terpadu.
Disadari bahwa pengelolaan suatu wilayah perkotaan sangat rumit dan kompleks, serta melibatkan banyak sektor, bidang dan stakeholder, namun secara umum Bidang pengelolaan perkotaan dapat dibagi menjadi 2 bidang yaitu, Bidang Fisik dan Bidang Non Fisik.
Yang dimaksud dengan bidang Fisik adalah segala sesuatu sumberdaya pengelolaan infrastruktur kota termasuk upaya konservasi sumberdaya alam yang berpengaruh pada pembangunan kota, sedangkan bidang Non Fisik adalah semua yang berkaitan dengan pengembangan kualitas sumberdaya manusia dan kemasyarakatan, kelembagaan, perekonomian kota dan sistem pengawasan serta pengendalian pembangunan kota.
Pada intinya pengertian manajemen kota adalah suatu upaya pengelolaan pembangunan kota yang berkelanjutan yang dilakukan dengan sistem dan strategi yang terintegrasi, holistik dan komprehensif sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan rencana dan tahapan yang ditetapkan dan pada akhirnya akan mensejahterakan penduduk kota.
Penduduk kota adalah sasaran akhir pengelolaan kota diharapkan akan dapat merasa nyaman, aman dan dapat mewujudkan keinginannya dengan bebas sebagai penduduk kota yang baik.
Jadi perwujudan rasa ”Aman dan Nyaman ” dapat dikatakan menjadi obyek yang yang ingin dicapai dan ”Penduduk Kota” adalah Subyek yang akan menikmati rasa aman dan nyaman tersebut.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut pelakunya adalah semua unsur stakeholder dan tentunya termasuk penduduk kota itu sendiri.
Untuk mencapai tujuan manajemen perkotaan diperlukan sumberdaya yang dapat dipilah menjadi 3 sumberdaya yaitu sumberdaya alam yaitu wilayah kota yan ada, sumberdaya manusia yaitu penduduk kota dan unsur stakeholder dan sumberdaya buatan yaitu hasil perpaduan antara sumberdaya alam dan sumberdaya manusia.
Untuk mencapai optimalisasi Pengelolaan 3 sumberdaya ini diperlukan penggunaan sistem dan strategi yang sesuai.
Sedangkan ”Perkotaan” terjemahan dari kata ”Urban” atau berasal dari kata Kota, yang dimaksud dengan ”Kota” atau Pengertian Kota sangat beragam, tergantung dari sudut mana, dan oleh siapa kota itu ditinjau. Pandangan dari sudut ekonomi akan tidak sama dengan pandangan segi sosial, Demografi, atau dari kalangan birokrasi dan lain sebagainya.
Dari pengertian Administrasi Pemerintahan kota dapat di lihat dari dasar pemikiran yang ada pada Undang – undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Antara lain ditegaskan sebagai berikut
(pasal 2)
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah- daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing – masing mempunyai pemerintahan daerah.
(2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
(pasal 14)
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten / kota merupakan urusan yang berskala kabupaten / kota meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal
o. penyelenggaran pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang – undangan
Kota dalam U.U. 32 /2004 ini ditinjau sebagai suatu bentuk wilayah pemerintahan daerah yang sama tingkatanya dengan kabupaten, dan berada setingkat dibawah pemerintahan provinsi. Dari segi kewenangan pemerintahan, kota dan kabupaten adalah sama. Yang membedakan kota dan kabupaten adalah karakteristik daerahnya, kalau kabupaten bercirikan pedesaan (rural) dan kota berkarakteristik perkotaan (urban).
Ada beberapa uraian perbedaan antara Kota dan Desa antara lain :
1. Kota adalah lingkungan kehidupan dengan kosentrasi penduduk yang tinggi, karena kegiatan perekonomian non agraris yaitu industri dan jasa yang terpusat membutuhkan tenaga kerja yang banyak. Dari pemikiran ini kemudian didefinisikan bahwa yang dikatagorikan kota apabila kepadatan penduduknya lebih besar dari 500 jiwa per km2.
2. Kosentrasi penduduk juga menyebabkan kosentrasi bangunan, sehingga di kota akan terdapat bangunan yang rapat oleh karena itu daerah perkotaan sering juga disebut sebagai daerah terbangun (built up area), yang menggambarkan bangunan yang rapat maupun yang bertingkat. Oleh karena itu ada yang mengambil batasan luasan daerah terbangun menjadi kriteria dari suatu daerah perkotaan.
3. Kegiatan ekonomi industri dan jasa mengakibatkan mobilitas penduduk menjadi tinggi, mobilitas tinggi ini menyebabkan lalu lintas yang sangat sibuk jika dibandingkan dengan lalu lintas yang ada di pedesaan. Lalu lintas yang sibuk ini membutuhkan jaringan jalan yang banyak. Oleh karena itu ada yang melihat kriteria jumlah dan bentuk jaringan jalan sebagai indikator daerah perkotaan.
4. Penduduk kota pada umumnya bersifat mandiri artinya cenderung untuk berjuang dengan kekuatannya sendiri tanpa tergantung pada orang lain. Kalau senang akan dinikmatinya sendiri, dan kalau susah akan ditanggung sendiri pula. Sifat ini sangat berbeda dengan sifat orang (masyarakat) pedesaan terutama pada desa desa yang belum banyak terpengaruh dengan kehidupan perkotaan. Di desa manusia cenderung hidup dengan penuh rasa kekeluargaan dimana susah dan senang akan dirasakan secara bersama – sama.
Ahli administrasi pemerintahan Prof. S. Pamudji MPA (1980) membuat suatu ukuran baku untuk mengukur suatu daerah atau wilayah apakah sudah dapat disebut sebagai kota. Unsur – unsur penilaiannya meliputi unsur fisik dan non fisik.
1. unsur fisik terdiri atas :
- berpenduduk lebih dari 75.000 jiwa
- penduduk yang bermata pencaharian non agraris lebih dari 50%
- luas daerah terbangun lebih dari 11 km2
- jumlah bangunan permanen lebih dari 60%
- memiliki fasilitas utilitas umum
2. Non Fisik :
- potensi keuangan daerah yg memadai
- kedudukan dalam pemerintahan
- kegiatan penduduk yang heterogen
- sifat hubungan warga masyarakat yang rasional.
Badan Pusat Statistik pada tahun 1990 membuat kriteria / batasan untuk mengukur suatu daerah / wilayah perkotaan dengan indikator :
a. kepadatan penduduk lebih besar dari 500 jiwa / km2
b. jumlah rumah tangga yang terlibat dalam kegiatan pertanian kurang dari 25%
c. memiliki lebih dari 8 (delapan) fasilitas umum perkotaan seperti, listrik, air bersih, sekolah, rumah sakit, lokasi pekuburan, bioskop/ gedung pertemuan, perpustakaan,bank, kantor pos, pasar, pertokoan, terminal bus, stasiun kereta api, lapangan terbang, pelabuhan dsb.
Dalam Undang – undang No 22 tahun 1948 dinyatakan ukuran kota besar yaitu kota dengan jumlah penduduk lebih banyak dari 100.000 jiwa sedangkan kota yang jumlah penduduknya dibawah 100.000 disebut kota kecil. Departemen Pekerjaan Umum (P.U) pada tahun 1982 pernah membuat klasifikasi skala kota berdasarkan jumlah penduduknya sbb :
Tabel Klasifikasi skala kota
Jenis kota Jumlah penduduk
Metropolitan Lebih dari 1 juta jiwa
Kota besar 500.000 s/d 1.000.000
Kota sedang 100.000 s/d 500.000
Kota kecil 20.000 s/d 100.000
Semi kota 3.000 s/d 20.000
Kota sebagai suatu bentuk atau bagian khusus dari suatu wilayah tempat kediaman manusia adalah suatu bagian penting yang harus direncanakan dan dikelola dengan baik. Kota memakai ruang (spatial). Sehingga perencanaan ruang kota harus juga dilakukan secara terpadu, tidak hanya mencakup penataan ruang (“Raumforchung”) saja tetapi juga perencanaan wilayah (Regional Planning). Pengertian Perencanaan wilayah termasuk pada perencanaan kota (city planning [inggris], Stedebouw [belanda], Stadtebau [Jerman]).
Fungsi kota sebagai pusat pertumbuhan ekonomi semakin strategis. Kota menjadi titik kontak (nodal) hubungan perdagangan, informasi, dan inovasi teknologi. Kota juga sebagai tempat (lokasi) yang paling ideal untuk penganekaragaman (diversivikasi) kegiatan ekonomi di suatu daerah atau negara
Sedangkan pengertian dasar mengenai wilayah dan daerah adalah sebagai berikut:
a. Wilayah : adalah suatu bagian dari permukaan bumi yang teritorialnya ditentukan atas dasar pengertian, batasan dan perwatakan geografis seperti Wilayah Aliran Sungai, Wilayah Hutan, Wilayah Pantai, Wilayah Negara yang secara geografis ditentukan oleh suatu batasan geografis tertentu.
b. Daerah : adalah suatu wilayah yang diartikan sebagai suatu territorial yang pengertian, batasan serta perwatakannya didasarkan kepada wewenang administrative pemerintahan yang ditentuka dengan peraturan perundangan tertentu, seperti daerah Propinsi atau daerah kabupaten dan kotamadya.
c. Kawasan: adalah suatu wilayah yang teritorialnya didasarkan kepada pengertian dan batasan fungsional yaitu bahwa wilayah tersebut dapat ditentukan teritorialnya sebagai suatu wilayah yang secara fungsional mempunyai perwatakkan tersendiri seperti kawasan industri, kawasan pusat kota atau pusat perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan rekreasi, kawasan hutan lindung dan lain-lain.
Dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai saat ini ada kurang lebih 440 kota/kabupaten.
2.2. Latar Belakang
Sebagai suatu cabang ilmu terapan (applied science) ” Management Perkotaan ” dapat digolongkan kepada ilmu yang relatif masih baru jika dibandingkan dengan cabang ilmu terapan yang lain. Ilmu ini memadukan hampir semua cabang ilmu karena cakupan pembahasannya sangat luas, lintas sektor.
Sebelum adanya ilmu management perkotaan, pengelolaan suatu kota dilakukan dengan pendekatan oleh masing-masing sektor sesuai dengan disiplin ilmunya masing-masing. Misalnya Perencanaan Kota melakukan pendekatan dari segi arsitektur kota, dan perencanaan wilayah. Kependudukan melakukan kajian analisis dari sisi pertumbuhan penduduk,usia harapan hidup, index pembangunan manusia dsb. Pemanfaatan lahan kota melakukan pendekatan dengan Perencanaan Tata Ruang Kota dan seterusnya. Pada Manajemen Perkotaan semua pendekatan yang terpisah tersebut disatukan, bersinergi untuk mencapai tujuan pembangunan kota.
Kota, pada awalnya dikenal adalah sebagai pusat atau tempat terkumpulnya suatu komunitas dalam jumlah besar membentuk suatu populasi. Kota (city) diturunkan dari kata latin yaitu kata civita, yang berarti komunitas yang melaksanakan urusan sendiri. Dalam istilah yunani kuno komunitas bebas seperti itu disebut city-state;
Kumpulan komunitas orang dalam suatu lokasi yang kemudian disebut kota sudah ada sejak 5000 tahun yang lalu, Pertumbuhan kota kemudian berkembang pesat sejak jaman revolusi Industri pada 200 tahun yang lalu.
Banyak orang kemudian terpaksa menjadi ambivalent dalam menyikapi pertumbuhan kota. Disatu sisi tempat tinggal banyak orang yang berasal dari bermacam-macam latar belakang dalam satu lokasi, membuat orang menjadi kreatif saling membantu, saling melengkapi, disisi yang lain orang cenderung berkompetisi, egois, berdampak kepada tindakan kriminal dan berakhir pada kemiskinan perkotaan serta melebarnya ”gap” (jurang pemisah) antara orang kaya dan orang miskin.
Perekonomian kota ditunjukan dengan, fungsi kota sebagai pusat manufaktur (produsen), dan sekaligus juga sebagai lokasi pemasaran (Konsumen) dan tempat menjual eceran (retail). dan jenis pelayanan-pelayanan jasa kota juga menjalankan peran ekonomi, fungsi Ekonomi kota juga ditunjukan sebagai tempat pembangkitan tenaga kerja. Semakin besar sebuah kota maka akan semakin banyak pula fungsi yang diembannya.
Latar belakang seperti inilah kemudian memunculkan suatu ilmu terapan yang mempelajari semua aspek-aspek yang sesungguhnya dapat digabungkan karena mempunyai tujuan yang sama yaitu pengelolaan pembangunan kota.